KPPN Kendari Salurkan Rp 1,222 Triliun Dana APBN

Teguh Ratno Sukarno

KENDARINEWS.COM– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari pada triwulan I tahun 2021 telah menyalurkan dana APBN kepada stakeholder sebesar Rp 1,222 triliun atau 19,85 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 6,158 triliun. Penyaluran itu telah melebihi target penyerapan nasional untuk triwulan I yaitu sebesar 15 persen.

“Namun demikian, masih terdapat 24 satuan kerja (satker) dari total 264 satker di wilayah KPPN Kendari dengan penyerapan 0 persen yang didominasi oleh beberapa satker dinas lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (dekonsentrasi),” ujar Kepala KPPN Kendari, Teguh Ratno Sukarno kepada Kendari Pos, kemarin.

Ia menyebut, pemerintah akan meneruskan program perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi serta membangun fondasi perekonomian melalui APBN tahun 2021. Ada beberapa faktor kunci yang diidentifikasi bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2021, misalnya memulihkan kepercayaan konsumen, mendorong daya beli, mereformasi iklim investasi, hingga meningkatkan ekspor.

“APBN tahun 2021 ditujukan untuk pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi agar bersifat inklusif dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Teguh, untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), KPPN Kendari baru menyalurkan Rp 199,310 miliar atau sebesar 7,81 persen dari total pagu anggaran yang tersedia. Penyaluran transfer ke daerah antara lain berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 3.307 sekolah di wilayah Sultra sebesar Rp 173,105 miliar dan
penyaluran Dana Desa sebesar Rp 26,205 miliar.

Dana Desa tersebut telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe (288 desa) sebesar Rp 17,678 miliar, Pemerintah Kabupaten Bombana (49 desa) sebesar Rp 8,046 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (8 desa) sebesar Rp 480 juta.

Dijelaskan, tahun ini terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Perubahan yang dimaksud yaitu, pagu Dana Desa diutamakan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hasil dari musyawarah desa. Setiap KPM
memperoleh BLT sebesar Rp 300.000 setiap bulan selama 12 bulan. Jika dalam musyawarah desa tidak terdapat KPM yang berhak menerima BLT Dana Desa karena sudah mendapatkan bantuan dari program perlindungan sosial yang lain, agar dilaporkan ke KPPN.

Selanjutnya, selisih pagu setelah dikurangi proyeksi penyaluran BLT, wajib digunakan untuk penanganan Covid-19 sebesar minimal 8 persen dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan lain dengan mengutamakan padat karya dan produk lokal.

“Untuk permasalahan 52 desa di Kabupaten Konawe, pada tahun 2021 sudah selesai dengan dibukanya blokir penyaluran, sehingga seluruh desa di Kabupaten Konawe (291 desa) bisa mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa kepada KPPN Kendari,” tutup Teguh. (uli/b)

Tinggalkan Balasan