KENDARINEWS.COM — Umat Islam akhirnya bisa menunaikan ibadah Ramadan seperti biasanya. Pemerintah telah memberi izin pelaksanaan ibadah di Masjid termasuk salat tarawih berjamaah. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi. Selain pembatasan jamaah maksimal 50 persen, masjid harus menyiapkan sarana dan prasana protokol kesehatan (Prokes).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyambut baik telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 tentang panduan beribadah selama Ramadan April-Mei mendatang. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting dalam rangka melindungi masyarakat dari intain covid-19. Sebelum diterbitkannya SE ini, pihaknya telah memberi izin pelaksanaan salat tarawih berjmaan di masjid selama Ramadan.
“Kami izinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid. Tetapi dengan menerapkan prokes yang ketat. Bagi yang kurang fit sekiranya bisa beribadah di rumah saja. Saya sudah instruksikan seluruh jajaran termasuk seluruh pengurus masjid agar betul-betul menegakkan prokes dirumah ibadah. Harus patuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Sulkarnain Kadir kemarin.
Hal senada turut disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sultra, H Lukman Abunawas. Namun ia tetap meminta masyarakat harus mematuhi panduan yang diterbitkan Kemenag. Meski diberi izin, seluruh prokes dimasjid harus diperketat. Artinya setiap jamaah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak harus 1 sampai 1,5 meter dan diluar harus disiapkan oleh panitia masjid tempat cuci tangan.
“Insya Allah, seluruh masjid di Sultra bisa melaksanakan ibadah di masjid selama Ramadan. Tapi dengan catatan masing-masing masjid menerapkan Prokes yang ketat. Jadi silahkan kepada jamaah untuk tarawih, kemudian juga sholat wajib lainya,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sultra.
Politisi PKS meminta kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah sangat dibutuhkan agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar, aman dan tidak menemui kendala. “Tak henti-hentinya kami mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protkes seperti memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak saat beraktifitas termasuk saat beribadah. Ini penting untuk melindungi kita dari penularan,” pintanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Fesal Musaad mengatakan pemerintah telah menerbitkan panduan ibadah selama bulan Ramadan. Salah satu poin menyangkut pemberian izin pelaksanaan ibadah salat tarawih di Masjid. Panduan ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi tertular virus corona.
Salat tarawih berjamaah di masjid kata dia, harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman. Selain itu, jemaah yang hadir maksimal hanya 50 persen dari kapasitas masjid. “Itu juga berlaku bagi salat fardhu lima waktu, salat witir, tadarus Quran, dan pelaksanaan itikaf. Membawa peralatan salat sendiri, dan jaga jarak aman minimal 1 meter. Ini (kebijakan) juga berlaku untuk mushollah,” ungkap Fesal kemarin.
Untuk ceramah jelang salat tarwih lanjut Fesal, hanya diberi tenggat waktu maksimal hanya 15 menit. Itu untuk meminimalisir potensi penularan covid-19 melalui droplet (cairan pernasan). Kebijakan itu juga berlaku untuk pengajian, taushiyah, kultum ramadan, kuliah subuh di masjid. “Mudah-mudahan kebijakan ini bisa melindungi kita dari resiko penularan virus corona. Saya imbau jemaah maupun pengurus masjid untuk mematuhinya. Agar kita tetap aman, sehat sehingga bisa semakin khusyuk menjalankan ibadah,” kata Fesal. (b/rah/ags)
Panduan Ibadah di Masjid Bulan Ramadan
-Pembatasan Jamaah Maksimal 50 Persen
-Pengurus Wajib Siap Perangkat Prokes
-Jamaah Harus Patuhi 3 M
-Taushiyah, Kultum dan Pengajian Maksimal 15 Menit
Izin Ibadah di Masjid
Salat Tarawih
Salat Fardhu
Salat Witir
Tadarus
Itikaf