KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe terus mencari sumber-sumber objek pemasukan dalam mendongkrak capaian pendapatan asli daerah (PAD). Teranyar, Pemkab mewacanakan pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) non listrik dari perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Konawe, Cici Ita Ristianty, mengakui, saat ini pihaknya tengah menggali potensi-potensi baru objek pajak untuk mendulang PAD. Instansinya fokus melakukan kajian akademis dalam wacana pemungutan PPJ non listrik tersebut.
“Kita akan kerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Sultra untuk mengkaji potensi PAD dari PPJ non listrik tersebut,” ujar Cici Ita Ristianty, Kamis (25/3). Ia menambahkan, wacana penarikan PPJ non listrik di Konawe itu dicetuskan pasca studi banding yang dilakukan instansinya di PT Antam, beberapa waktu lalu. PPJ non listrik yang ditarik Pemkab Kolaka dari kawasan pertambangan di kecamatan Pomaala tersebut mencapai 1,8 miliar per bulan.
“Saat studi banding ke Kolaka di PT Antam, di sana hanya tiga tungku produksi nikel, mampu hasilkan PAD Rp 1,8 miliar per bulan. Di Morosi ada 32 tungku. Itu potensi pendapatan yang besar untuk Konawe. Tapi kita akan kaji dulu secara matang. Mudah-mudahan bisa kita terapkan tahun 2022 mendatang,” ungkap Cici Ita Ristianty. (b/adi)