KENDARINEWS.COM — Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Muna Barat (Mubar) masih menjadi “PR”. Hingga kini, presentase kepemilikan KIA masih 8 persen atau sekitar 1.600-an anak. Padahal KIA sangat urgen. Kedepan, KIA menjadi rujukan pemerintah untuk mengurus data kependudukan, masuk sekolah termasuk program lainnya. Untuk mendongkrak kepemilikan KIA, Pemkab melakukan upaya jemput bola dengan turun ke sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mubar, H Burhanuddin mengakui capaian KIA masih di bawah 10 persen. Makanya, pihaknya terus bekerja estra untuk memaksimalkan kepemilikan KIA. Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016, KIA wajib bagi anak di bawah umur 17 tahun untuk melindungi dan pemenuhan hak anak. “KIA sangat penting sebagai identitas resmi untuk anak di bawah umur 17 tahun. Atas dasar itulah, kami rutin melakukan sosialisasi ke masyakarat. Di sisi lain, kami juga melakukan komunikasi dan meminta petunjuk pemerintah pusat,” kata Burhanuddin kepada Kendari Pos.
Ia menambahkan KIA seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab KIA ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia bagi anak.
Saat ini, ketersedian blangko KIA terbilang cukup. Tahun ini, Mubar kebagian 23 ribu blangko. “Program ini mulai dilaksanakan di Mubar sejak tahun 2020. Untuk mendongkrak kepemilikan KIA, kami gencar melakukan sosialisasi baik secara offline ataupun online,” ujarnya.
Bulan April mendatang, pihaknya akan turun ke sekolah-sekolah. Tidak hanya melakukan sosialisasi dan pendataan, namun juga menerbitkan KIA. “Untuk pengurusan KIA, kami datangi di sekolah-sekolah. Sejauh ini, kepengurusan KIA ini tidak memiliki kendala,” pungkas Burhanuddin. (c/yaf)