–Telah Ditemukan, Kejati Serahkan Sertipikat Lahan
–Gubernur Minta BPKAD Urus Balik Nama
KENDARI, KENDARINEWS.COM–Bertahun-tahun lamanya, Pemprov Sultra tak dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID), lantaran sertipikat lahan hilang. Kini, aset daerah itu kembali ke pangkuan Pemprov Sultra setelah Kejati Sultra menyerahkan sertipikat yang sempat hilang. Gubernur Sultra, Ali Mazi menerima sertipikat lahan P2ID dari Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, kemarin. Kawasan P2ID sepenuhnya milik Pemprov Sultra.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, selama bertahun-tahun, pemprov mengupayakan agar sertipikat tanah itu ditemukan. Upaya itu membuahkan hasil atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra.
“Tentu ini sangat menggembirakan bagi kita. Dengan sertipikat tanah ini, tentu kita lebih leluasa dan tahu batas-batas mana yang resmi milik pemprov dan yang telah diganti rugi dan mana batas-batas yang belum menerima itu. Sehingga tak ada lagi yang asal mengklaim aset Pemprov, ” kata Ali Mazi dalam acara penyerahan sertipikat dokuman lahan P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (15/03/2021).
Gubernur Sultra Ali Mazi menuturkan jalan panjang yang telah ditempuh pemprov untuk mengembalikan kekuatan hukum atas lahan P2ID tersebut. “Saya selaku gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama sehingga sertipikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,”ungkapnya.
Bahkan, Politisi Nasdem itu, menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama aset menjadi atas nama pemprov Sultra. Selain itu, ia juga memerintahkan, agar segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah dan harus tetap berpedoman ada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertipikat-sertipikat lahan P2ID tersebut,” pinta Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi pun berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset P2ID. Termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal pemprov. “Dengan ditemukannya sertipikat ini, tentunya carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat kita selesaikan tanpa merugikan pihak manapun, ” imbuhnya.
Untuk diketahui, hilangnya sertipikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diganti rugi pemprov itu terjadi ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pada kurun waktu tahun 1995-1996. Akibat hilangnya sertipikat tanah tersebut, Pemprov Sultra kesulitan melakukan balik nama atas lahan P2ID. Dengan demikian, pemprov juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu.
Bahkan saat ini, masyarakat pun mengklaim kawasan P2ID sebagai pemilik lahan. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat berdiri dalam kawasan P2ID. Berkali-kali mereka menggat Pemprov Sultra atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan itu selalu mental.
Acara penyerahan sertifikat dokumen P2ID turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD. (rah/b)