KENDARINEWS.COM — Kebijakan belanja Pemprov Sultra harus lebih diperketat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini menjadi sumber pembiayaan daerah terkena pemotongan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021, DAU berkurang sebesar Rp 1,456 triliun. Padahal awalnya, Pemprov kebagian DAU sebesar Rp 1,504 triliun. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma mengatakan pengetatan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebabkan dana transfer daerah dipangkas. Pemprov pun terkena imbas kebijakan Kemenkeu ini. Khusus Pemprov Sultra, anggaran yang dipotong sebesar Rp 48,1 miliar.
“Dari beberapa item dana transfer, hanya DAU yang mengalami pemotongan. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Intensif Daerah (DID) tidak dikurangi,” beber mantan Kepala Biro Keuangan Setprov Sultra ini Kepada Kendari Pos. Meskipun dipangkas, alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) memastikan anggaran pembiayaan untuk program prioritas pemerintah tidak akan terganggu. Hanya saja, kemungkinan beberapa kebijakan belanja daerah yang bakal dikurangi. Pasalnya, Pemprov akan memperketat penggunaan anggaran seperti perjalanan dinas dan kebijakan belanja lainnya yang dianggap belum begitu urgen.
Selain pemotongan anggaran kata Hj Isma, Kemenkeu juga meminta Pemprov melakukan penyesuaian anggaran untuk penanganan covid-19. Dalam PMK nomor 2 tahun 2021, dana yang direfocusing sebesar Rp 8 persen. Untuk kebijakan ini, tak ada masalah. Dananya akan diambil melalui DID. Tahun ini, Pemprov kebagian DID sebesar Rp 31 miliar.
“Alokasi DID ini tak lepas dari capaian Pemprov Sultra meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut. Termasuk beberapa capaian lainnya yang menjadi hasil penilaian Kemenkeu. Normalnya, Rp 16 miliar. Namun karena sisi pengelolaan anggaran Pemprov dianggap baik, kita kebagian Rp 31 miliar,” jelas mantan Kepala Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Selatan (Konsel) ini. (mal)
DAU 2021
-Sebelum Revisi Rp 1,504 Triliun
-Revisi Rp 1,456 Triliun
Berkurang Rp 48,1 Miliar
DID 2021
-Besaran Rp 31 Miliar
-Standarnya Rp 16 Miliar
-Capaian Opini WTP ke-7 dan Prestasi Pengelolaan Keuangan Lainnya
Revisi Anggaran
-PMK Nomor 17 Tahun 2021 : Pemotongan DAU
-PMK Nomor 2 Tahun 2021 : Penyesuaian (Refocusing) Anggaran Covid