Lagi, Satresnarkoba Polres Kendari Ringkus Dua Pemuda

KENDARINEWS.COM — Untukj kesekian kalinya, Satresnarkoba Polres Kendari, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini polisi mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial FR (20) warga Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari dan KM (22) warga Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,16 gram. “Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. FR tertangkap di pinggir Jalan Wulele Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari. Sementara KM di depan pintu rumah FR di Jalan Lumba – lumba Kelurahan Lalolara,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Ia menuturkan, awalnya tim Lidik Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Polisi langsung mendatangi tempat tersebut. Di sana petugas melihat seorang lelaki yang mencurigakan, diketahui berinisial FR. “Karena curiga, tim lidik Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap FR, benar saja dalam genggaman FR ditemukan barang bukti satu buah pembungkus rokok Sampoerna yang berisikan satu paket sabu dan satu paket lainnya disaku celana sebelah kanan FR. Kepada FR, polisi mengumpulkan 1,08 gram sabu,” ungkapnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sebuah handphone milik FR yang dugaannya digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi barang haram itu. Polisi yang membawa FR ke Polres Kendari langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. FR mengaku paket sabu, ia peroleh dari laki-laki lain berinisial KM. “Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kendari, menindak lanjuti informasi FR. KM berhasil diamankan di Jalan Lumba – lumba Kelurahan Lalolara. Dari hasil penggeledahan dikumpulkan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan sabu dan sepuluh sachet yang ia simpan di bagasi motornya. Terhadap KM dikumpulkan barang bukti sabu seberat 3,08 gram,” imbuhnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 20 sachet plastik bening kosong, satu buah pipet sendok sabu serta satu buah handphone. Kini, keduanya masih ditahan di kantor Polres Kendari guna pemeriksaan lebih mendalam. “Sementara kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan