KENDARINEWS.COM — Sebanyak 35 barang bukti (BB) kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang sudah melalui proses pengadilan, akan segera kembali ke pemiliknya. Pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe mengimbau masyarakat yang sebelumnya pernah terlibat kecelakaan dan kendaraannya diamankan pihak berwajib, supaya segera melapor ke Satuan Lalulintas (Satlantas). Warga hanya perlu menunjukkan dokumen bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih, mengatakan, 35 BB kendaraan yang diamankan, sudah bisa dikembalikan sebab perkaranya telah selesai disidangkan di pengadilan. Dari 35 kendaraan itu, katanya, saat ini baru 24 kendaraan bermotor yang sudah terkonfirmasi siapa pemiliknya. “Yang 24 itu surat-suratnya sudah lengkap jadi tinggal dibawa pulang pemiliknya. Yang sisanya lagi, kita masih dulu kelengkapannya (BPKB dan STNK),” ujar AKP Sri Endang Fajar Ningsih, Kamis (4/3).
Ia menyebut, Polres Konawe tak memberi batasan waktu bagi warga yang hendak mengambil BB kendaraan Lakalantas itu. Meski demikian, sebaiknya lebih cepat diambil, sebab dikhawatirkan kerusakannya bertambah parah jika dibiarkan tersimpan lama di pelataran Pos Lantas Polres Konawe. “Apapun kondisi kendaraan itu harus dibawa pulang ke pemiliknya. BB Lakalantas yang menumpuk tersebut semakin mempersempit halaman kantor Pos Lantas,” ungkap mantan Kapolsek Baruga Kota Kendari tersebut.
Ia menambahkan, BB kendaraan yang belum diambil pemiliknya itu, merupakan hasil pengamanan kasus tahun sebelumnya. Bahkan, ada kendaraan yang laporan polisinya dari tahun 2017. Pihaknya pun telah melakukan inventarisasi kendaraan berdasarkan LP yang sudah tercatat dalam database Satlantas Polres Konawe. Dalam data base itu sudah tertera lengkap identitas kendaraan, semisal nomor plat, nomor mesin dan nama pemilik kendaraan. “Jadi, tinggal membawa saja bukti-bukti kepemilikannya sebagai dasar bahwa yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan tersebut,” tandas AKP Sri Endang Fajar Ningsih. (c/adi)