Innalillahi, Pekerja Tambang Tewas Tertimbun di Lokasi PT Akar Mas Internasional

KENDARINEWS.COM — Innalillahi WainnaiIllahi Rajiun. Syahrul Siregar (32) pekerja di perusahaan tambang PT 722 ditemukan tewas tertimbun di lokasi penambangan milik PT Akar Mas Internasional (AMI). Peristiwa yang merenggut nyawa warga Samaturu itu terjadi di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kamis (11/2). 

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Jupen Simanjuntak mengungkapkan, kejadian naas itu diketahui saat dua rekan korban yang bernama Zulbaqrah dan Safaruddin pergi mengisi BBM solar untuk alat berat di dekat lokasi tempat kejadian. Setelah itu, dua saksi tersebut kembali ke tempat kejadian dan memasang payung lipat untuk dijadikan tempat berteduh. 

Lanjut Jupen, beberapa saat kemudian, seorang operator alat berat menyampaikan kepada dua rekan korban tersebut bahwa korban Syahrul Siregar berada di bawah tanah longsor. Mendengar informasi tersebut, teman korban bersama dengan rekannya yang lain langsung bergegas mencari korban di tumpukan tanah longsor.

“Teman-teman korban mencoba untuk menggali tanah longsor tersebut dan tidak lama kemudian helm dari korban ditemukan sehingga penggalian dilanjutkan sampai korban ditemukan. Adapun kesaksian Zulbaqrah, posisi korban ditemukan di bawah tumpukan tanah longsor dalam kondisi tengkurap dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.

Jupen mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung terjun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Adapun jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Antam Pomalaa untuk divisum. “Jasad korban telah kami serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, PT 722 merupakan mitra PT AMI. Adapun PT AMI adalah perusahaan tambang swasta yang saat ini sedang disorot karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses penambangan. Adapun dugaaan pelanggarannya diantaranya tidak memiliki izin penggunaan jalan nasional dan izin penggunaan terminal khusus. Selain itu, IUP dan amdal perusahaan tersebut juga dipertanyakan. PT AMI juga telah dua kali mengabaikan undangan rapat dengar pendapat dari DRPD Kolaka yang hendak mempertanyakan dugaan pelanggaran tersebut. (fad)

Tinggalkan Balasan