Kapolda Evaluasi Persiapan Pengawalan Pilkada

KENDARINEWS.COM — Polda Sultra akan mengawal penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada serentak. Aparat kepolisian diminta untuk menjadi teladan penerapan disiplin prokes. Hal itu disampaikan Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya saat memimpin Gelar Operasi (GO) analisis dan evaluasi situasi kamtibmas dan kesiapan Polda Sultra menghadapi Pilkada serentak 2020 di tengah Covid-19 di Aula Dachara, Jumat (27/11).

Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya, S.H (tengah), Wakapolda Sultra Brigjen Pol Drs Waris Agono, M.Si (kiri) dan Karo Ops Polda Sultra, Kombes Pol Tumpal Damayanus (kanan) saat Gelar Operasi analisis dan evaluasi situasi kamtibmas dan kesiapan Polda Sultra dalam menghadapi pilkada serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19, kemarin di Aula Dachara.

Kegiatan itu dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol Drs Waris Agono, beserta pejabat utama Polda Sultra dan jajaran Polres melalui sambungan vicon. “Gelar operasi ini merupakan sarana untuk menganalisa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas, agar lebih mengoptimalkan kinerja dan antisipasi berbagai kemungkinan. Jangan sampai pelaksanaan Pilkada menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” pinta Kapolda.

Ia meminta polisi untuk mengawasi penerapan disiplin prokes. Aparat harus selalu memberikan contoh Prokes kepada masyarakat bahwa pandemi masih ada. Kapolda meminta penyelanggara, pemilih dan peserta Pilkada mematuhi prokes. Semisal, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

“Ini penting agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Saya berharap masing-masing yang hadir dalam rapat ini bisa menindaklanjuti di wilayah masing masing,” katanya.

Dalam pelaksanaan pilkada, ia menegaskan Polri punya visi dan misi yang sama, loyalitas tunggal Satya Haprabu kepada pemimpin negara serta netralitas merupakan harga mati yang harus tetep dipertahankan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Kepada Bhayangkari yang memiliki hak pilih, agar gunakan hak pilih saat waktunya. Jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye paslon dan sebagainya,” pungkasnya. (ndi/b)

Tinggalkan Balasan