4 Nelayan Buteng Ditangkap, Puluhan Bom Ikan Diamankan

KENDARFINEWS.COM — Petugas kepolisian dari Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra menangkap empat orang terduga pelaku penangkapan ikan secara ilegal, dengan menggunakan bom ikan rakitan di wilayah perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). “Kita amankan dari dua TKP yang berbeda, dengan barang bukti puluhan bom ikan, ” kata Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji, Jumat (27/11/2020).

Awalnya, petuga berhasil mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan bahan peledak jenis bom ikan di wilayah perairan Buteng, kemudian anggota Subdit Gakkum Ditpolairud bersama dengan ABK Kapal Patroli Polisi KP XX 2009 melakukan patroli perairan di sekitar perairan Mawasangka, setelah beberapa hari melakukan Patroli, tim berhasil mengamankan terduka pelaku beserta barang bukti di dua TKP yang berbeda.

Dari TKP pertama tim Subdit Gakkum mengamankan nelayan berinisal S (21) dan R (19) beserta barang-bukti, 1 Kapal Bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang, 15 botol bom ikan siap pakai serta 10 buah dopis siap pakai. Sedangkan dari TKP kedua, dua orang nelayan lainnya berhasil diamankan yakni Y (18) dan B (15) dengan barang bukti 1 Kapal bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang serta 2 botol bom ikan siap pakai.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. “Saat ini kita mengamankan terduka pelaku dan barang bukti,” terangnya. (KN/IS)

Tinggalkan Balasan