Penertiban PKL di Kolut Butuh Perda


KENDARINEWS.COM — Rencana relokasi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pada beberapa ruas jalan di Lasusua, ibu kota Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendapat respon positif dari pihak Dinas Perdagangan setempat. Hanya saja, upaya tersebut perlu dukungan payung hukum melalui peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal penertiban itu sendiri. Sekretaris Dinas Perdagangan Kolut, Nusbah Nuhung, mengatakan, upaya penataan sebuah kawasan menjadi domain pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara untuk fungsi penertiban dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Keberadaan PKL yang membuka lapak di luar pusat perbelanjaan membuat geliat dalam pasar perlahan menjadi lesu. Akibatnya banyak lods pedagang saat ini kosong. Pemerintah butuh Perda untuk melakukan penertiban bagi PKL di bahu jalan

“Hanya saja, untuk melakukan penertiban itu yang saya tahu belum ada aturannya. Mungkin, bisa saja dengan cara lain yakni pendekatan langsung ke para pedagang,” ujar Nusbah Nuhung, Rabu (18/11). Yang perlu dipahami, pada dasarnya para pedagang telah difasilitasi bangunan pasar sebagai lokasi jual beli. Ia juga tidak menafikan jika keberadaan PKL berbondong-bondong membuka lapak di luar pusat perbelanjaan akan membuat geliat dalam pasar perlahan lesu.

Akibatnya banyak lods pedagang di dalam pasar hingga saat ini kosong. Komunikasi dengan kepala pemeintahan di wilayah tersebut juga diketahui jika keberadaan PKL membuat ruas-ruas ibu kota terlihat kumuh. “Kalau soal sepakat direlokasi, kami setuju,” sambungnya. Saat ini jumlah pasar di Kolut disebutkan tersebar pada 31 titik. Hanya saja Nusbah Nuhung belum mengetahui pasti pasar mana yang memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). “Soal itu Dispenda yang tahu,” pungkasnya. (c/rus)

Tinggalkan Balasan