KENDARINEWS.COM — Pemprov Sultra mempertimbangkan usulan kenaikan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) guru non sertifikasi. Hanya saja, belum bisa diwujudkan segera. Pasalnya, usulan ini masih perlu pengkajian. Selain itu, kenaikan TPP ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan parlemen. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio mengakui besaran TPP guru tersertifikasi dan non-sertifikasi memang berbeda. Guru yang tersetifikasi memperoleh tunjangan sebesar Rp 1 juta sementara yang belum tersertifikasi Rp 250 ribu. “Pemberian tunjangan ini sudah ada aturannya. Jadi, tidak boleh dilanggar,” kata Asrun Lio.
Jika ingin dinaikan kata dia, aturannya harus dirubah. Untuk itulah, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari dan mengkaji usulan tersebut. “Kami memahami keinginan para guru. Namun kami minta untuk bersabar. Sebab ini menyangkut aturan dan proses penganggaran. Jadi, harus mendapat persetujuan DPRD,” jelasnya.Usulan kenaikan TPP guru non sertifikasi mendapat dukungan dari DPRD Sultra. nggota Komisi III, Suwandi Andi mengaku telah menerima usulan tambahan TPP guru non sertifikasi se-Sultra. Menurutnya, Pemprov harus segera meresponnya sehingga tidak timbul kesenjangan pendapatan antara guru yang sudah tersertifikasi dan yang belum.
“Mereka (guru) boleh dikatakan pahlawan karena telah berusaha keras menciptakan generasi penerus bangsa. Seharusnya kita apresiasi. Minimal tidak ada pembeda antara mereka yang sudah tersertifikasi atau belum. Mungkin belum tersertifikasi karena berada jau dipelosok atau hal lain. Sehingga itu mungkin bisa jadi pertimbangan bagi pemerintah,” kata aleg asal Fraksi PAN itu.
Senada, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo meminta pemerintah agar memperhatikan nasib guru non sertifikasi dengan menambah jumlah tunjangan penghasilannya. Jika pemerintah mewujudkan usulan para tenaga guru tersebut, maka akan menambah rasa semangat dan menjadi spirit baru bagi guru dalam mendidik siswa-siswinya yang meskipun saat ini dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring. “Semua ingin yang terbaik, guru sejahtera, anak kita juga bisa cerdas. Saya harap para guru non sertifikasi juga harus bersabar karena semua ada mekanismenya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komunitas La Asi, mengatakan surat permohonan tambahan penghasilan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi, serta telah diteruskan ke DPRD Sultra dan PGRI Sultra sebagai pertimbangan atas penambahan hak mereka sebagai tenaga pengajar. “Kami sudah bersurat. Mudah-mudahn bisa terakomodir dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) Pemerintah,” kata La Asi.
Menurut La Asi, alasan pihaknya mengajukan permohonan tambahan penghasilan karena adanya ketimpangan pendapatan antara guru yang sudah tersertifikasi dengan yang belum tersertifikasi. Padahal, untuk tugas dan tanggungjawab cukup setara bahkan perjuangan guru non sertifikasi untuk mencerdaskan anak bangsa lebih besar. “Kalau bicara soal tanggungjawab dan beban kerja itu hampir sama. Tetapi ketika berbicara soal pendapatan itu berbeda. Dimana guru sertifikasi mendapat tunjangan 1 kali gaji pokok, sedangkan kami guru non sertifikasi hanya mendapatkan Rp 250 perbulan,” bebernya. (b/ags)