Cegah Konflik, Kampanye di Muna Pakai Zonasi

KENDARINEWS.COM — Kontestan Pilkada Muna 2020 sepakat menerapkan sistem zonasi dalam sisa masa kampanye saat ini. Hal itu untuk mereduksi potensi gesekkan antar pendukung bilamana terkosentrasi pada titik yang sama. Penerapan zonasi itu inisiatif kedua pasangan calon yang difasilitasi oleh Polres Muna dan disaksikan oleh Bawaslu dan KPU setempat.

Suasana rapat penetapan kampanye berbasis zonasi guna mengindari pertemuan pendukung dari dua kontestan Pilkada Muna.

Kesepakatan tersebut diambil melalui dialog bersama di aula Polres Muna untuk menyikapi perkembangan situasi kemanan dan ketertiban masyarakat pasca rusuh pekan lalu. Penerapan sistem zonasi akan dimulai 1 November 2020. “Jadwal yang sudah terlanjur ada sampai 31 Oktober akan dilaksanakan sesuai rencana masing-masing dulu. Keduanya sepakat, sistem zonasi akan dimulai setelah itu,” kata IPTU Kaharuddin, Kasat Intel Polres Muna.

Dalam sistem zonasi yang akan diatur lebih teknis pada pertemuan berikutnya itu, kedua kubu sepakat menghindari titik yang bersamaan dalam menggelar kampanye. Kedua kubu memiliki kesamaan pandangan untuk mengedepankan pencegahan agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas. Sistem zonasi itu akan diterapkan secara adil sesuai hasil mufakat kedua paslon.

“Kami akan buat rancangan jadwal sesuai zonasi itu. Nanti akan dikumpulkan dan diseragamkan dengan rancangan pasangan lain. Prinsipnya akan adil,” kata Muh. Rayu Welendo, Lieson Officer LM. Rusman Emba – Bachrun.

Sementara itu, Lieson Officer LM. Rajiun Tumada – La Pili, Aksa menerangkan, pada prinsipnya kampanye bebas zonasi maupun sistem zonasi tidak begitu bermasalah. Namun ia mengapresiasi kesepakatan itu sebagai langkah progresif untuk menjaga Pilkada damai.

Ia juga mengakui, kampanye bersamaan memiliki potensi konflik besar jika kedua massa pendukung tidak dapat menahan diri. “Karena prinsipnya kita semua adalah saudara, jadi pencegahan diutamakan. Tidak ada yang ingin Pilkada ini meninggalkan konflik. Sebaliknya, semua ingin damai,” paparnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Muna Nggasri Faeda menerangkan pangaturan zonasi kampanye memang tidak lagi dimuat dalam PKPU 13 tahun 2020 yang menjadi rujukan pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

Namun kampanye tanpa zonasi sebenarnya memiliki semangat agar paslon lebih efektif menyosialisasikan programnya. Meski demikian, kesepakatan menerapkan zonasi dari kedua paslon adalah keputusan bijak demi suksesnya agenda pesta demokrasi. “Kami tidak atur zonasi karena kewenangan itu sudah tidak ada. Tetapi ini baik karena akan mengurangi potensi konflik,” jelasnya.

Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan polisi akan bekerja maksimal, profesional dan netral dalam mengawal proses demokrasi hingga selesai. Ia juga memastikan tak akan memberi perlakuan berbeda mengingat kepentingan kepolisian hanyalah menciptakan Kamtibmas selama pemilu. Ia berharap, sistem zonasi itu dipatuhi dan konsisten dilaksanakan. “Saya siap dicopot jika tidak netral,” pungkasnya. (ode/b)

Tinggalkan Balasan