KENDARINEWS.COM — Kasus kekerasan seksual yang dialami SN (10) langsung direspon pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kolaka. Organisasi kemanusian tersebut langsung mendatangi rumah korban di Kelurahan Lalombaa, Senin (19/10). Selain melihat kondisi korban, P2TP2A juga memberikan bantuan sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kolaka selaku Pengarah I P2TP2A Kolaka, Hj. Andi Wahidah, mengatakan, pihaknya akan memberi pendampingan konseling maupun bantuan hukum terhadap korban. Terkait ulah tersangka, ia berharap agar ayah bejat itu diberi hukuman yang seberat-beratnya.

Lalombaa untuk menyerahkan bantuan sosial sekaligus pendampingan, kemarin.
“Kalau bisa tersangkanya dihukum kebiri biar menjadi pelajaran bagi yang lain, bahwa pemerkosaan itu adalah perbuatan yang sangat bejat, apalagi jika dilakukan pada kerabat dekat. Bahkan rasanya sungguh tidak masuk akal jika ayah perkosa anak kandungnya,” kesal Wahidah.
Untuk mengantasipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, maka kata Wahidah pihaknya akan melakukan upaya-upaya berkaitan dengan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak (PPA). “Kami juga akan sosialisasi undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sosialisasi undang-undang perlindungan anak kepada masyarakat dan mendorong terbentuknya Satuan Tugas PPA di desa dan kelurahan. Tujuannya agar lebih mendekatkan penanganan kasus yang terjadi di wilayah desa dan kelurahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, seorang pria berinisial D (45) diamankan di Mapolres Kolaka pada akhir pekan lalu. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap karena telah memperkosa putri kandungnya. Akibat kejadian tersebut, gadis yang masih duduk di bangku SD itu mengalami trauma. (c/fad)