KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton baru saja menggagas pembangunan jalan baru. Akses itu dimaksudkan sebagai jalur bagi kendaraan tambang agar tidak melewati kompleks pemukiman warga. Panjangnya diplot 28,5 kilometer dengan lebar 6 meter. Anggaran sudah siap, diambil dari pinjaman daerah di Bank Sultra senilai Rp 57 miliar.
Bupati Buton, La Bakry, mengatakan, eksekusi jalan baru tersebut kini masih menunggu kelengkapan regulasi. Selaian masih mencari pemenang tender perencanaan, pemerintah juga tengah mengajukan penurunan status hutan lindung untuk jalur baru tersebut. “Itu kan melewati hutan lindung jadi kita sedang usulkan di Pemerintah Provinsi supaya ada penurunan, setelah itu baru bisa dikerjakan,” kata La Bakry.
Menurutnya, pada sepanjang jalan itu khususnya hutan lindung, masyarakat dilarang untuk mengolah menjadi lahan perkebunan. Sebab izin penurunan status lahan hanya pada lintasan jalan dan jembatan. “Biasanya begitu ada jalan, orang berlomba-lomba buka kebun. Tapi untuk di jalan baru ini, kalau itu hutan lindung maka tidak boleh berkebun. Kecuali hutan produksi,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PU Buton, Jufri Tandena, mengatakan, proyek tersebut kini sedang lelang perencanaan. Proyeksi penuntasannya ditarget rampung dalam satu tahun. “Kalau anggarannya mencukupi, akhir tahun depan itu sudah teraspal,” katanya. Melalui kesempatan itu, mantan Camat Kapontori ini juga mengklarifikasi terkait ukuran jalan.
“Panjang jalan itu totalnya 28,5 kilometer. Itu satu ruas, bukan dua ruas. Hanya dibagi dalam dua kegiatan yakni 14 kilometer lebih dari Montowu ke Lawele, dan 14 kilometer lagi dari Lawele ke Montowu sehingga pekerjaan tersebut bertemu di tengah,” paparnya. (b/lyn)