Banyak Warga Belum Paham Urus Perizinan

KENDARINEWS.COM — Masyarakat Buton utamanya di desa-desa rupanya masih begitu awam dengan kewajiban mengurus izin untuk berbagai kegiatan usaha mereka. Faktanya, jumlah izin keluar berbanding jauh dengan jumlah bangunan atau usaha di lapangan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Buton, La Madi, membenarkan hal itu.

Menurutnya, salah satu sebabnya karena banyak masyarakat belum mengerti proses pelayanan perizinan. Mereka perlu mendapat informasi detail. Bahwa bangun rumah itu perlu IMB, bangun toko, atau juga apotik semua ada aturan perizinannya,” kata La Madi. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa itu menambahkan, pihaknya sudah terjun langung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi.

“Kurangnya pemahaman tadi, sehingga kami turun di masyarakat untuk penyuluhan pada kepala desa atau lurah dan BPD. Agar Pemdes menjadi mitra kita,” tambahnya. Dalam perizinan, ada 68 item rekomendasi. Itulah yang disosialisasikan. Tapi paling umum dibutuhkan warga adalah izin usaha perdagangan, izin membangun, izin praktek dokter, izin operasional sekolah atau Puskesmas.

“Formatnya juga sudah kita berikan ke Pemdes. Kalau sudab diisi lengkap, baru datang ke dinas,” lanjutnya. Izin bisa diurus dalam satu hari hingga satu minggu. Jika tidak memerlukan pertimbangan teknis maka bisa diurus dalam sehari. “Misalnya izin praktik bidan. Kalau tidak butuh izin lingkungan, ya langsung jadi. Tapi harus sudah diikuti dengan rekomendasi dari dinas,” urainya. (b/lyn)

Perizinan yang Diterbitkan DPM-PTSP Buton :

  • IMB : 30
  • SIUP : 77
  • Izin Jasa Kontruksi (IJK) : 10
  • Izin Industri : 15
  • Izin Lingkungan : 9
  • Izin Operasional Sekolah : 6
  • Izin Limbah Cair : 1
  • Izin Usaha Perkebunan : 1
  • Izin Tanda Daftar Gudang : 2
  • Izin Usaha Simpan Pinjam : 2
  • Izin Apotik : 3
  • Izin Praktik Dokter : 11
  • Izin Praktik Bidan : 8

Tinggalkan Balasan