Kepemilikan Akta Kelahiran di Kolaka 94,73 persen

KENDARINEWS.COM — Sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka, jumlah anak berusia di bawah 18 tahun mencapai 86.621 orang. Dari jumlah tersebut, 82.057 orang diantaranya telah memiliki akta kelahiran. “Jadi yang belum memiliki akta kelahiran itu sisa 4.564 orang. Sehingga presentase kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Kolaka itu mencapai 94,73 persen. Ini data hingga September 2020,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kolaka, H. Muhammad Bakri saat ditemui Selasa (6/10).

Pria yang juga menjabat Asisten I Setkab Kolaka tersebut mengatakan, tingginya presentase kepemilikan akta kelahiran anak tersebut karena pihaknya senantiasa mempermudah segala urusan administrasi kependudukan. “Untuk pengurusan akta kelahiran ini sangat mudah, sepanjang warga itu sudah memiliki kartu keluarga (KK),” tegasnya. Bahkan kata Bakri, untuk memaksimalkan kepemilikan akta kelahiran anak tersebut, pihaknya juga selalu melakukan jemput bola dengan mengunjungi masyarakat yang ada di pelosok untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan.

“Kami juga akan bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Bersalin maupun Rumah Sakit Umum dan Puskesmas, agar setiap anak yang baru lahir dilaporkan ke kami untuk penerbitan akta kelahiran,” tutur Bakri. Sementara itu Kasi Kelahiran Dinas Dukcapil, Rusnady Rusman, menambahkan, data pihak Disdukcapil Sultra yang menyebut persentase kepemilikan akta kelahiran anak di Kolaka baru mencapai 50,89 persen, itu kurang tepat. Sebab persentase itu merupakan data lama. “Yang disampaikan Disdukcapil Provinsi itu adalah data Januari-Juni 2020, bukan keseluruhan. Yang benar itu, sampai September, jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran di Kabupaten Kolaka itu sudah 82.057 orang dengan presentase 94,73 persen,” tambahnya, menegaskan. (b/fad)

Tinggalkan Balasan