Satpol PP Koltim Kedepankan Sosialisasi dan Pembinaan


KENDARINEWS.COM — Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Timur (Koltim) terkait pencegahan penularan Covid-19 telah dikeluarkan. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Koltim diminta memahami dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam perilaku hidup sehari-hari. Harapannya, dapat memutus penularan virus dan pandemi segera berakhir.

Operasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan pihak Satpol PP Koltim bersama aparat keamanan.

Kasatpol PP Pemkab Koltim, Bastian, menyampaikan, Perbup nomor 35 tahun 2020 memang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. “Kami sudah mulai operasi melakukan penerapan protokol kesehahan di lingkup Pemkab Koltim. Kedepan kami akan sosialisasikan pada tempat keramaian dan lokasi lain sesuai Perpub,” jelasnya, Senin (28/9).

Mantan Camat Tinondo itu mengatakan, pasca dikeluarkannya Perbup, Pemkab berupaya mengedepankan pembinaan, bukan memberikan sanksi. Tetapi jika belum disiplin setelah peraturan tersebut disosialisasikan, maka kemungkinan penerapan sanksi akan ditegakkan.

“Kalau sanksi perseorangan yang melanggar diantaranya, teguran lisan, kerja sosial, denda administrasi Rp 100 ribu. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, selain teguran lisan atau tertulis, juga denda administrasi Rp 1.500.000 dan pemberhentian sementara operasional usaha dan izin keramaian. Sanksi itu termuat pada pasal 9 ayat 2,” urai Bastian. (c/kus)

Tinggalkan Balasan