Raperda RTRW Konsel Ditarget Tuntas September


KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) akhirnya menyampaikan tanggapan soal pandangan umum delapan fraksi DPRD terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konsel, Sjarif Sajang, memaparkan, RTRW merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang akan dijadikan acuan perencanaan jangka panjang hingga 20 tahun.
Menurutnya, Raperda RTRW Kabupaten Konsel tahun 2020-2040 telah sejalan dengan tujuan penataan ruang daerah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, maju, mandiri dan lestari dengan berbasis pada sektor pertanian, perikanan, pertambangan serta industri.

Sekab Konsel, Sjarif Sajang saat menyampaikan tanggapan Pemerintah Kabupaten terkait Raperda RTRW di hadapan anggota DPRD, kemarin.

Menanggapi beberapa pandangan umum delapan fraksi di DPRD Konsel, Sjarif Sajang, mengatakan, semua harus diakomodasi dengan memperhatikan berbagai aspek. “Sehingga keterpaduan antara legislatif dan eksekutif menjadi hal yang memungkinkan. Kami juga memahami DPRD dalam hal ini Bapemperda sebagai perwakilan masyarakat. Sehingga semua masukan dan tanggaapn akan dipertimbangkan,” katanya.

Dikatakan, terkait masalah Kolono dan Kolono Timur, merupakan kawasan perikanan yang telah ditetapkan. “Rencana terminal khusus juga tetap kita pertimbangkan bersama sesuai dengan mekanisme yang ada,” terangnya. Disisi lain, masalah hak guna usaha, update data memang dari kabupaten, akan tetapi itu berkaitan di Dinas Pertambangan Provinsi.

“Kita hanya mengambil data eksiting, itulah yang diupload melalui peta. Tentu itu dikonsultasikan di Provinsi dan Bangda,” argumennya. Pihaknya menargetkan pembahasan tersebut bisa tuntas tahun ini. Paling cepat akhir September 2020. (b/kam)

Tinggalkan Balasan