Sebelum Seleksi CPNS, Tuntaskan Dulu Honorer K2!

Sementara, terkait usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar gaji guru honorer K2 bisa masuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan dari APBN dan nominalnya setara upah minimum regional (UMR), menurut Itong, sah-sah saja. Memang seharusnya pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab penuh terhadap nasib dan kesejahteraan mereka (honorer K2).

Sebab, mereka sudah lama mengabdi untuk bangsa ini, maka usulan Kemendikbud tersebut wajib didukung. “Sebelum mendikbud, kami sudah lama mengusulkan hal tersebut. Itu tertuang dalam 10 tuntutan aksi pada 15 September 2015 kepada pemerintah. Salah satunya adalah memberikan kesejahteraan kepada honorer K2 setara dengan UMP/UMR sebelum diangkat PNS,” terangnya. Selain gaji, lanjut Itong, mereka sangat berharap pemerintah juga memerhatikan pegawai tidak tetap (PTT) lainnya. Jadi tidak hanya honorer K2.

Tinggalkan Balasan