Menkes Dukung Predator Seks Anak Dihukum Kebiri Kimia

Nila F Moeloek

KENDARINEWS.COM — Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman pada terpidana Aris, pedofil pemerkosa 9 anak sebanyak 12 tahun penjara dan tambahan hukuman kebiri kimia. Menanggapi putusan tersebut, Menkes pun mendukung jika hukuman kimia diberikan pada pelaku predator seks anak.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sepakat jika hukuman kebiri kimia diberikan pada pelaku predator anak seperti yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Kebiri kimia akan dilakukan untuk menurunkan libido seseorang dengan menyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh lelaki. Sehingga bisa menurunkan kadar hormon testosteron yang berada di dalam buah zakar.

Tinggalkan Balasan