Penjaringan Tiga Balon Rektor UHO Ditunda, Berikut Penyebabnya

KENDARINEWS. COM—Tahapan penjaringan tiga bakal calon atau Balon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) yang dijadwalkan Rabu (1/07/2026) harus ditunda. Sesuai hasil keputusan rapat intern Senat UHO, jadwal penjaringan bergeser dalam waktu secepatnya.
“Kita berharap penjaringan tiga Balon Rektor ini tuntas palibg lambat minggu ini,” tandas Dekan Fakultas Perikanan UHO tersebut.

Keputusan itu diambil dalam rapat Senat UHO setelah ditemukan kekeliruan administratif pada konsideran Surat Keputusan (SK) penetapan keanggotaan Senat UHO periode 2025-2029 yang ditetapkan tanggal 27 November 2025 harus dibenahi agar proses pemilihan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Panitia Pilrek UHO, Prof. Dr. Ir. Ali Bain, M.Si., IPU., ASEAN, Eng., mengatakan penundaan bukan disebabkan masalah teknis pelaksanaan, melainkan untuk menyempurnakan aspek administrasi. “Penundaan dilakukan agar panitia dapat memastikan seluruh persiapan administratif dan teknis benar-benar tuntas. Dari sisi teknis tidak ada persoalan, yang perlu diselesaikan adalah aspek administratif yang berdampak pada komposisi keanggotaan Senat, termasuk keberadaan beberapa direktur sebagai anggota,” ungkapnya.

Prof. Ali Bain menjelaskan perbaikan administrasi penting agar semua pihak yang terlibat, baik unsur Senat maupun pihak universitas, memiliki legal standing yang jelas. Pihak panitia telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera merampungkan SK dan dokumen administrasi lain. Setelah itu, komposisi keanggotaan Senat akan diperbarui sehingga tahapan pemilihan dapat dilanjutkan.

Terkait posisi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, Prof Ali Bain menyatakan bahwa bila administrasi diselesaikan, Plt Rektor akan tercantum sebagai anggota Senat sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki hak-hak sebagai anggota, termasuk hak berbicara dan memilih. Ia menambahkan bahwa dalam Statuta UHO istilah yang tercantum adalah “Rektor”, bukan “Plt Rektor”, namun secara fungsi Plt Rektor selama ini menjalankan kewenangan rektor.

Ketua Senat UHO, Prof. Dr. Jamili, M.Si., memaparkan bahwa rapat awalnya bertujuan menetapkan tiga calon rektor dari sepuluh bakal calon yang telah memaparkan visi misi sehari sebelumnya. Namun dalam pembahasan ditemukan kekeliruan administratif dalam konsideran SK Senat, khususnya pencantuman status kedudukan keanggotaan empat wakil Rektor UHO tercatat sebagai anggota Ex-Officio (PAW).

“Setelah dicermati, ada beberapa anggota senat yang menjabat sebagai wakil rektor tercantum sebagai anggota Senat melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu), padahal kedudukannya adalah anggota Senat ex officio. Secara administrasi itu tidak tepat sehingga harus diperbaiki,” jelas Jamili. Oleh karena itu Senat memutuskan menunda penetapan tiga calon rektor sampai perbaikan SK diselesaikan.

Prof. Jamili menegaskan bahwa pembahasan rapat adalah kekeliruan administratif SK, bukan masalah kedudukan Plt Rektor. Ia merujuk Statuta UHO Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan anggota Senat terdiri atas dua wakil dosen dari setiap fakultas, rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga. Meski istilah dalam statuta adalah “rektor”, selama ini Plt Rektor menjalankan fungsi yang setara dalam berbagai proses akademik dan kelembagaan.

Selain koreksi konsideran, perbaikan SK juga perlu menyesuaikan komposisi Senat setelah pelantikan dekan baru, misalnya mengganti perwakilan senat dari Fakultas Hukum yang kini menjabat dekan, Dr. Heryanti, S.H., M.H. Panitia menargetkan penyelesaian administrasi secepatnya dan berharap proses ini tidak berlangsung lebih dari satu minggu. Setelah SK diperbaiki, rapat Senat akan dijadwalkan ulang untuk melanjutkan agenda penetapan calon rektor. “Insyaa Allah secepatnya, kalau disepakati paling lambat minggu ini,” tandas guru besar FMIPA UHO ini. (win/lia)

Tinggalkan Balasan