KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Timur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Selasa (24/2/ 2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan perubahan regulasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan APBD yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Dalam pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan bersama jajaran pemerintah daerah melakukan penyelarasan norma, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan anggaran, penyesuaian teknis kebijakan belanja, serta penguatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk mencegah tumpang tindih norma dan memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat.
“Perubahan regulasi harus mampu menjawab kebutuhan teknis pelaksanaan anggaran tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sultra Perkuat Kepastian Hukum melalui Harmonisasi Raperbup Kolaka Timur










































