KENDARINEWS.COM-SIKAP manajemen PT. Toshida Indonesia saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Sultra, yang menyeret nama owner PT. TRK Najamuddin alias Jojon sebagai dalang pengerahan oknum untuk menghalangi aktivitas dump truck mitra PT. Toshida Indonesia di jalan hauling milik PT. Surya Lintas Gemilang (SLG), Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sangat tidak mendasar.
Legal PT. TRK, Achmad Jumades menilai pernyataan itu harus memiliki dasar dan bukti yang kuat, agar tidak terkesan sebegai dugaan perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan hoaks. Owner PT. TRK akan segera mengambil langkah upaya hukum untuk mengadukan pernyataan tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 27 B Jo. pasal 28 ayat (1) Jo. pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Achmad Jumades meminta PT. Toshida Indonesia untuk tak sembarang membawa-bawa nama owner PT TRK. Sebab TRK, kata dia, sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT. Toshida Indonesia. Selain itu, kata dia, lagipula manajemen PT. Toshida Indonesia sudah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, jadi sebaiknya mereka menghormati proses hukum yang berjalan. Isu soal aksi premanisme dan pemerasan dengan meminta 1,5 dolar AS per ton material yang melintas di jalan hauling, kata dia, adalah sebagai dugaan perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik serta memberikan pernyataan bohong yang menyerang harkat martabat dan nama baik owner PT. TRK.
“Bagaimana mungkin mereka mengaitkan aksi premanisme dengan pimpinan PT. TRK. Itu sangat jauh, dan sebuah ilusi yang fana,” beber alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu.
Ia meminta persoalan PT. Toshida Indonesia mestinya diselesaikan sendiri tanpa menyeret nama pimpinan PT. TRK. Jumades sapaan akrab Achmad Jumades juga setuju bila pelaku premanisme diselesaikan secara hukum, tapi tidak pantas bila mengaitkan dengan kliennya. Jadi jangan bawa-bawa PT. TRK dałam persoalan yang dialami PT. Toshida Indonesia.
Di sisi lain saat dihubungi terpisah, Anugrah Anca, Kepala Bagian Mine Hauling Road (MHR) yang diamanahkan oleh PT. SLG mengatakan jika penghalangan dump truck milik mitra PT. Toshida Indonesia yang melintasi jalan hauling di atas IUP PT. SLG adalah security PT. SLG sebab PT. Toshida Indonesia ia duga belum mengantongi izin resmi untuk melintas atau memasuki areal IUP PT. SLG.
Menurutnya, perlu juga diidentifikasi apakah seluruh driver mitra PT Toshida tersebut mengantongi Surat Izin Operator (SIO) dari Kemnaker dan apakah dump truck yang digunakan telah dilakukan pemeriksaan uji riksa dan telah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SILO) dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, kata dia, pada unit kerja operasional tambang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai orang yang diprcayakan pada jalur hauling tersebut, ia miliki tugas mengelola, mengawasi, dan memastikan operasional MHR berjalan dengan aman, efektif, dan efisien, bertanggung jawab atas kondisi jalan tambang, termasuk perawatan, perbaikan, dan peningkatan kualitas jalan hauling, memastikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta kepatuhan berjalan sesuai dengan SOP perusahaan.
Dalam melakukan pengawasan terhadap dump truck dan tenaga kerja yang terlibat kegiatan MHR, pihaknya membentuk tim pengawas pemantauan dan pengamanan (Security) pada pos penjagaan jalan tambang, membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan terkait kondisi dan kinerja MHR, menindaklanjuti kendala operasional di lapangan dan melaporkannya kepada atasan langsung dan menjaga kelancaran jalur hauling.
Menurut Anugrah, jika PT. Toshida Indonesia mengatakan memiliki izin resmi untuk melintas jalur hauling di lahan PT. SLG, sebaiknya diperlihatkan kepada dirinya atau manajemen SLG.
Ia menyarankan manajemen PT. Toshida Indonesia melakukan koordinasi dengan manajemen PT. SLG jika hendak menggunakan jalan produksi tersebut. Jangan langsung, semua ada aturan mainnya dan ada kesepakatan yang harus dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan standar keselamatan dan operasi di jalur hauling tersebut.
Ia mengakui bila penghentian dump truck milik mitra PT. Toshida Indonesia dilakukan security SLG yang ditugaskan di jalur hauling tersebut. Alasannya PT. Toshida, ia duga belum memiliki izin lintas resmi dan melanggar aturan pertambangan serta norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Itu semua dilakukan untuk menjaga kaidah pertambangan yang baik, mengutamakan zero accident serta mendukung iklim investasi yang berkelanjutan berjalan sesuai regulasi.
Hingga berita ini diturunkan PT Toshida belum memberikan komentar. (dan)










































