Kendarinews.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan atau double job dengan sumber penghasilan yang berasal dari anggaran yang sama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konkep.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Umar, menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada ASN yang terbukti memiliki jabatan ganda untuk segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang diemban.
Instruksi tersebut berlaku bagi 20 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konkep yang teridentifikasi juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Batas waktu dua hari sejak hari ini, 20 Januari 2026. Ditargetkan tahun ini polemik ASN double job sudah harus tuntas,” kata Kepala BKPSDM Konkep, Umar.
Mantan Pelaksana Sekretaris DPRD Konkep itu menjelaskan, BKPSDM akan melakukan pengecekan terhadap Surat Keputusan (SK) masing-masing ASN untuk memastikan apakah yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari salah satu jabatan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kepatuhan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang PNS memiliki jabatan ganda dan mewajibkan memilih salah satu jabatan,” jelasnya.
ASN yang Rangkap Jabatan Perangkat Desa Juga Ditelusuri
Umar mengungkapkan, selain 20 ASN yang terdeteksi menjabat sebagai anggota BPD, BKPSDM Konkep juga akan melakukan penelusuran terhadap ASN yang diduga merangkap sebagai perangkat desa.
Saat ini, pihak BKPSDM masih menunggu data dan SK dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konkep untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Pengecekan ini penting agar tidak ada ASN yang melanggar aturan. Jika ditemukan, tentu akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Umar berharap langkah tegas tersebut dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme aparatur pemerintahan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan memastikan ASN dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
(ryl)










































