Sepanjang 2025, MK Lakukan Koreksi Besar Arah Demokrasi dan Ketatanegaraan

KENDARINEWS.COM — Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) tampil sebagai aktor sentral dalam melakukan koreksi mendasar terhadap praktik dan desain ketatanegaraan Indonesia. Sejumlah putusan strategis yang dikeluarkan MK dinilai menandai fase penting dalam penguatan demokrasi konstitusional.

Putusan-putusan tersebut mencakup penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029, kewajiban keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan DPR, penegasan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, hingga penataan ulang relasi kekuasaan pejabat negara.

Rangkaian putusan itu merupakan respons atas pengujian undang-undang sekaligus memperjelas arah tafsir konstitusi dalam menghadapi dinamika politik yang terus berkembang. Dalam perspektif hukum tata negara, langkah MK sepanjang 2025 dipandang sebagai penegasan peran lembaga tersebut sebagai negative legislator sekaligus penjaga rasionalitas demokrasi.

Salah satu koreksi paling signifikan terlihat dalam penghapusan presidential threshold. MK menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan prinsip kesetaraan politik yang dijamin UUD 1945. Selama ini, ambang batas tersebut kerap dipertahankan dengan alasan stabilitas pemerintahan, namun dalam praktiknya dinilai membatasi hak partai politik dan warga negara untuk berpartisipasi secara setara dalam kompetisi elektoral.

Dengan putusan itu, MK mengembalikan prinsip dasar demokrasi elektoral bahwa setiap kontestan berhak memperoleh kesempatan yang relatif setara untuk berkompetisi. Mahkamah menilai pembatasan akses pencalonan melalui desain hukum yang eksklusif berpotensi mereduksi demokrasi menjadi prosedur formal semata.

Koreksi konstitusional juga dilakukan terhadap desain pemilu serentak. MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029, dengan mempertimbangkan pengalaman pemilu sebelumnya. Efisiensi administratif yang diharapkan dari pemilu serentak dinilai menyisakan persoalan serius, mulai dari kejenuhan pemilih, tenggelamnya isu lokal akibat dominasi agenda nasional, hingga beban berlebih bagi partai politik dan penyelenggara pemilu.

Selain itu, MK memperkuat prinsip kesetaraan gender melalui kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pimpinan alat kelengkapan DPR. Putusan ini menegaskan bahwa prinsip kesetaraan tidak cukup berhenti pada tahap pencalonan, tetapi harus diwujudkan dalam struktur pengambilan keputusan. Representasi perempuan dinilai harus bersifat substantif, bukan sekadar simbolik.

Di bidang hak sosial, MK menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Mahkamah menyatakan negara tidak dapat menjadikan keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagai alasan pembenaran pembiaran biaya pendidikan dasar di sekolah swasta, karena berpotensi menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi warga negara.

Sementara itu, dalam aspek etika dan profesionalisme kekuasaan, MK mempertegas larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri serta membatasi peran anggota Polri dalam jabatan sipil. Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur negara dan mencegah penumpukan kekuasaan yang dapat menggerus prinsip negara hukum.

Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa rangkaian koreksi konstitusional tersebut akan kehilangan daya ubah apabila tidak diikuti dengan implementasi yang konsisten. Tantangan utama ketatanegaraan Indonesia dinilai bukan terletak pada perumusan norma, melainkan pada komitmen pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan putusan MK secara konsekuen.

Tanpa komitmen politik yang kuat, koreksi konstitusional berisiko berhenti sebagai dokumen yuridis, tanpa dampak nyata bagi penguatan demokrasi dan keadilan konstitusional. (kompas.com)

Tinggalkan Balasan