Aturan Kumpul Kebo Berlaku di KUHP Nasional

KENDARINEWS.COM — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2025. Pemberlakuan KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan terkait kehidupan pribadi warga negara.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 414 ayat (1) KUHP.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 414 ayat (1) KUHP.

Namun demikian, tindak pidana kumpul kebo diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum.

Bagi pelaku yang telah menikah, pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri. Sementara bagi pelaku yang belum menikah, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.

Selain itu, KUHP nasional juga mengatur ketentuan mengenai hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 413 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal tersebut.

Sama seperti ketentuan kumpul kebo, tindak pidana perzinaan juga merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah bagi pelaku yang telah menikah, atau oleh orang tua dan anak bagi pelaku yang belum menikah.

KUHP nasional juga memberikan ruang pencabutan laporan. Dalam Pasal 413 ayat (4) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan perkara di sidang pengadilan belum dimulai.

Dengan mulai berlakunya KUHP nasional, pemerintah menegaskan penerapan ketentuan pidana akan dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati hak privasi warga negara, serta mengikuti mekanisme pengaduan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan. (JawaPos)

Tinggalkan Balasan