Sudah Kantongi NIP, Sejumlah PPPK Bengkulu Tengah Tak Kunjung Dilantik

KENDARINEWS.COM — Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2 yang belum juga dilantik. Bahkan, sebagian dari mereka mengalami pembatalan kelulusan serta tidak menerima gaji, meskipun seluruh proses administrasi telah dijalani.

Padahal, pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2024 telah lama diterbitkan. Salah satu pengurus Aliansi Merah Putih Bengkulu, Yuke, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat empat calon PPPK tahap 1 yang mengalami kondisi tersebut.

Menurut Yuke, alih-alih dilantik, kelulusan mereka justru dibatalkan oleh pemerintah kabupaten setempat dengan alasan pernah menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Padahal, pada saat proses pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 1, Yuke dan rekan-rekannya sudah tidak lagi terlibat dalam partai politik.

“Saya heran mengapa pemkab bersikeras membatalkan kelulusan kami, padahal Kota Pariaman dan Provinsi Maluku Utara dengan kasus yang sama tetap melantik PPPK tahap pertama,” kata Yuke kepada JPNN, Sabtu (3/1/2026).

Yuke mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil koordinasi tersebut, pihak BKN menyatakan tidak terdapat permasalahan dalam status kelulusan mereka. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bersama BKN Regional Palembang menilai kondisi tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Seharusnya, kata Yuke, para PPPK tersebut sudah dilantik pada Juli 2025. Namun hingga kini, proses pengangkatan belum juga dilakukan. “Pertek dan NIP PPPK kami sudah lama terbit, tetapi SK kami belum juga ditandatangani bupati dengan alasan BKN Palembang tidak merekomendasikan berdasarkan LHP Inspektorat Bengkulu Tengah,” ujarnya.

Tak hanya itu, satu orang rekan Yuke dengan kasus serupa juga belum dilantik. Dengan demikian, total terdapat lima orang calon PPPK yang hingga saat ini nasibnya masih belum jelas.

Selain status pengangkatan yang digantung, Yuke dan empat rekannya juga mengaku sudah tidak menerima gaji sejak Juli 2025 hingga sekarang. Mereka berharap adanya kebijakan dan kejelasan dari pemerintah terkait persoalan tersebut.

“Kami mohon kebijakan pemerintah. Kami sudah mengikuti prosedur yang ada,” pungkas Yuke. (jpnn)

Tinggalkan Balasan