PUSaKO Tegas Tolak Wacana Kembalinya Pilkada Tidak Langsung melalui DPRD

KENDARINEWS.COM — Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur PUSaKO, Charles Simabura, di Kota Padang, Sabtu (3/1).

“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” ujar Charles Simabura kepada wartawan.

Penolakan tersebut disertai enam poin penting yang menjadi dasar sikap PUSaKO. Pertama, lembaga ini mendesak agar sistem pemilihan langsung tetap dipertahankan sebagai implementasi kedaulatan rakyat. Menurut Charles, hak konstitusional rakyat untuk memilih kepala daerah tidak boleh dicabut dengan alasan efisiensi anggaran.

Kedua, PUSaKO menegaskan menolak dalih efisiensi anggaran untuk mencabut hak politik rakyat, dengan menyebut biaya demokrasi sebagai investasi yang penting bagi penguatan sistem pemerintahan. Poin ketiga menekankan perlunya reformasi sistem politik secara menyeluruh, terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, agar proses demokrasi berjalan lebih sehat dan transparan.

Poin keempat, menurut Charles, adalah penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara, pengawasan terhadap praktik politik uang, serta literasi politik masyarakat yang memadai.

Kelima, PUSaKO menekankan pentingnya memastikan DPRD dan kepala daerah memiliki legitimasi demokratis yang setara, agar sistem checks and balances dalam pemerintahan tetap berjalan. “PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Charles.

Tujuan revisi ini, jelasnya, adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sambil tetap mempertahankan pilkada langsung. Charles juga mengingatkan bahwa sejarah pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.

Dengan enam poin tersebut, PUSaKO menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak rakyat memilih langsung kepala daerah, sekaligus mendorong reformasi politik yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia. (jpnn)

Tinggalkan Balasan