KENDARINEWS.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap menempuh jalur hukum ganda terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM. Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dianggap menyalahi aturan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa tim kuasa hukum buruh akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pendaftaran gugatan dijadwalkan pada awal minggu pertama Januari.
“Untuk tim kuasa hukum KSPI, maksudnya tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat, juga tanggal 5 Januari paling lambat 6 Januari akan memasukkan gugatannya ke PTUN terhadap SK KDM terkait UMSK di 19 kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers daring, Sabtu (3/1).
Gugatan PTUN ini bertujuan agar Gubernur Jawa Barat membatalkan revisi UMSK yang telah dibuat dan kembali pada rekomendasi awal. Buruh meminta agar penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota.
Selain gugatan di PTUN, KSPI juga berencana melaporkan Dedi Mulyadi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Laporan ini tidak hanya ditujukan kepada Gubernur, tetapi juga akan menyeret Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jawa Barat.
“Jadi, Gubernur Jawa Barat, KDM dan Kadisnaker akan kita laporkan perbuatan melawan hukum atau PMH,” jelas Said. Menurutnya, pelaporan ini didasari dugaan revisi kebijakan UMSK yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026. Pelanggaran ini dianggap berdampak langsung pada hilangnya hak-hak buruh di provinsi tersebut.
“Perbuatan melawan hukum atau PMH itu adalah perbuatan yang melanggar PP No. 49 Tahun 2026 yang mengakibatkan hak buruh Jawa Barat kehilangan haknya terhadap UMSK,” tambah Said.
Said menambahkan, pelaporan PMH akan dilakukan segera setelah UMSK hasil revisi diberlakukan. Langkah ini dimaksudkan untuk membuktikan adanya kerugian nyata yang dialami pekerja di lapangan.
“Jadi, kalau itu diberlakukan, kita akan lakukan langsung perbuatan melawan hukum. Jadi, nunggu UMSK-nya jalan dahulu baru kita laporkan perbuatan melawan hukum khusus untuk Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya. (jpnn)










































