Buruh Jakarta Tolak UMP Rp 5,7 Juta, KSPI Tuntut KHL Rp 5,89 Juta

KENDARINEWS.COM — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan alasan buruh se-Jakarta menggelar aksi demonstrasi menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5,7 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak lahir dari kesepakatan bersama antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.

“Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka, yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa,” ujar Said saat dihubungi, Rabu (31/12/2025). Dilansir dari detiknews.

Said menegaskan buruh menuntut UMP sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, yakni Rp 5,89 juta. “Jadi tidak ada kesepakatan,” tambahnya.

Presiden KSPI juga menyebut pihaknya akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat untuk membahas besaran UMP. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga akan dipanggil untuk mencari jalan tengah.

“Kita akan bertemu Wamenaker dan Wamensesneg, membahas solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Gubernur Jabar dan DKI juga akan dipanggil untuk mencari solusi tuntutan buruh,” kata Said.

Gelombang aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta pada Selasa (30/12/2025) kemarin. Perwakilan massa buruh sempat bertemu Wamenaker dan Wamensesneg di Monas, Jakarta Pusat. Hasil pertemuan, pemerintah pusat berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk membahas tuntutan buruh terkait UMP.

“Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI untuk membenahi dan meluruskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno kepada wartawan. Dilansir dari detiknews.

Tinggalkan Balasan