Unjuk Rasa di Sumenep: Laporan Terduga Pelaku Jadi Sorotan Keluarga Korban

KENDARINEWS.COM-Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Sumenep memicu aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep pada Senin (29/12/2025). Massa yang terdiri dari keluarga korban, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat menuntut kepolisian untuk berpihak pada korban dan menghentikan laporan tandingan dari terduga pelaku.

Laporan awal korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 23 Juni 2025. Namun sehari kemudian, terduga pelaku membuat laporan tandingan dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, dengan tuduhan dugaan penganiayaan terhadap keluarga korban.

Dilansir dari KOMPAS.com. Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, menilai laporan tandingan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang menambah tekanan psikologis. “Kami meminta polisi melihat konteks peristiwa secara menyeluruh dan menggunakan nurani. Jangan biarkan hukum dipakai untuk membungkam korban,” ujarnya.

Pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan laporan tandingan harus dihentikan. Ia juga meminta agar terduga pelaku pencabulan diproses sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan mengevaluasi internal Polres Sumenep, termasuk kemungkinan pencopotan oknum yang menerima laporan fiktif.

Menanggapi tuntutan ini, Kasi Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menegaskan bahwa laporan tandingan tetap diterima karena pemeriksaan awal menunjukkan dugaan penganiayaan. “Belum ada tersangka. Proses masih klarifikasi dan pemeriksaan saksi,” jelas Asmuni. Terlapor dijadwalkan kembali dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa poster tuntutan agar kepolisian memprioritaskan keadilan bagi korban.(*)

Tinggalkan Balasan