Kejari Samosir Tetapkan Kepala Dinas Sosial Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar

KENDARINEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan FAK, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana banjir bandang tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencapai Rp 1,5 miliar.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025), Dilansir dari detikSumut..

Dugaan Modifikasi Penyaluran Bantuan

FAK diduga mengubah metode penyaluran bantuan yang awalnya berupa uang tunai menjadi bantuan dalam bentuk barang. Menurut Kejari, perubahan ini dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan dari Kemensos, yang sebelumnya telah menyiapkan dana Rp 1.515.000.000 untuk disalurkan kepada 303 keluarga korban banjir bandang. Dilansir dari detikSumut.

Selain itu, FAK disebut menunjuk sendiri penyedia barang bantuan tanpa melalui mekanisme lelang atau persetujuan resmi dari kementerian. Jaksa menilai tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena memungkinkan adanya pengalihan sebagian dana bantuan untuk keuntungan pribadi.

Dugaan Penerimaan “Jatah” oleh FAK

Penyelidikan Kejari mengungkapkan bahwa FAK diduga meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan korban bencana. Dugaan ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelas Richard Simaremare. Jumlah ini setara dengan sepertiga dari total dana bantuan yang disalurkan.

Penahanan Tersangka

Menindaklanjuti dugaan korupsi ini, Kejari Samosir telah menahan FAK di Lapas Kelas III Pangururan. Penahanan dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan.

Dampak Bagi Korban Bencana

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Samosir, terutama korban banjir bandang yang sudah terdampak secara ekonomi dan sosial. Dana bantuan yang semestinya meringankan beban mereka ternyata diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat.

Pakar hukum menyatakan bahwa penyalahgunaan dana bencana merupakan bentuk korupsi yang sangat serius karena menyasar kelompok rentan dan dapat menimbulkan kerugian ganda: materiil dan psikologis bagi korban. Dilansir dari detikSumut.

Upaya Kejaksaan dan Pemerintah

Kejari Samosir menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara transparan dan profesional. Selain itu, Kemensos dan pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus FAK menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap dana bantuan bencana, termasuk verifikasi penyedia barang, transparansi penggunaan dana, dan pertanggungjawaban pejabat yang diberi wewenang. Masyarakat pun diimbau untuk ikut memantau distribusi bantuan agar sampai ke tangan yang berhak.

Tinggalkan Balasan