Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan KPK, Mantan Bupati Konawe Utara Lepas dari Jerat Hukum

KENDARINEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti, khususnya dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Selain itu, dugaan tindak pidana suap dalam perkara ini juga dinilai telah kedaluwarsa.

“Penerbitan SP3 dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 yang terkendala penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, tempus perkara yang terjadi pada 2009 berkaitan dengan daluwarsa untuk pasal suapnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12), dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Budi, penghentian penyidikan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait dan telah sesuai dengan asas pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, termasuk prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Meski demikian, KPK menegaskan masih membuka peluang apabila terdapat informasi atau bukti baru dari masyarakat yang dapat memperkuat kembali perkara tersebut.

“KPK terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang relevan untuk disampaikan,” katanya.

Kasus ini bermula pada Oktober 2017 ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. Saat itu, KPK menyebut indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, yang berasal dari hasil penjualan nikel oleh sejumlah perusahaan yang diduga memperoleh izin secara melawan hukum.

Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2007–2009, saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.

Namun, keputusan KPK menghentikan penyidikan menuai kritik dari mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode M Syarif. Ia menilai kasus tersebut tidak layak dihentikan mengingat besarnya nilai kerugian negara dan strategisnya sektor sumber daya alam.

“Kasus ini tidak layak diterbitkan SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinannya, KPK telah memiliki cukup bukti untuk dugaan suap, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu tengah melakukan penghitungan kerugian negara.

“Kalau pun penghitungan kerugian negara terkendala, seharusnya KPK tetap bisa melanjutkan perkara suapnya,” tegas Laode.

Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan puluhan perusahaan tambang beroperasi di wilayah tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam bernilai triliunan rupiah.(*)

Tinggalkan Balasan