Wabup Wahyu Jawab Tanggapan Fraksi dalam Pembahasan RAPBD

KENDARINEWS.COM — Draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2026 kembali dibahas, kali ini dengan fokus mendengar jawaban pemerintah atas tanggapan fraksi-fraksi di DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD I Ronald Rante Alang, didampingi Ketua DPRD Hamrin, serta dihadiri para anggota dewan. Hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Konsel Wahyu Ade Pratama Imran, Sekda Ichsan Porosi, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wabup Konsel Wahyu Ade Pratama Imran menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 tetap berpedoman pada sejumlah indikator, antara lain asumsi makro daerah, realisasi pendapatan dan belanja semester pertama, serta proyeksi akhir tahun 2025.

“Dalam proses penyusunan RAPBD 2026, pemerintah menjaga prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas dalam menetapkan anggaran,” jelas Wabup Wahyu kemarin.

Ia menambahkan, penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berdampak langsung pada kemampuan daerah menjalankan program strategis. Oleh karena itu, Wabup menekankan pentingnya konsolidasi program prioritas.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, pemerintah memastikan bahwa belanja wajib yang menyangkut pelayanan dasar tetap terpenuhi. Dalam RAPBD 2026, alokasi anggaran pendidikan mencapai 46,18 persen, kesehatan 10,01 persen, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen.

Terkait kualitas ASN perencana, Wabup Wahyu menegaskan pemerintah akan mengevaluasi penempatan dan kinerja ASN perencana di tiap OPD agar perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan mendesak. Selain itu, pemerintah menegaskan komitmen untuk mengikuti jadwal tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai regulasi.

“Efisiensi anggaran akibat pengurangan TKD disiasati dengan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk digitalisasi sistem pemungutan pajak dan penguatan inovasi pendapatan,” terangnya.

Selain itu, Pemkab Konsel membuka peluang kemitraan dengan dunia usaha melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018, guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan