KENDARINEWS.COM — Polemik proyek lift kaca senilai sekitar Rp 200 miliar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, memasuki babak baru. Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran bangunan proyek tersebut.
Keputusan itu disampaikan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025). Menurutnya, proyek yang dikembangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) tidak sesuai tata ruang dan berpotensi merusak tebing Pantai Kelingking, yang merupakan ikon wisata alam Nusa Penida.
“Memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca dan melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan,” ujar Koster, dikutip detikcom.
Pemprov Bali menyatakan akan mengirimkan tiga surat peringatan untuk memastikan investor mengeksekusi pembongkaran tepat waktu. Jika tenggat dilampaui, pemerintah provinsi bersama Pemkab Klungkung akan mengambil alih proses pembongkaran. Selain itu, pengembang diwajibkan memulihkan kondisi tebing dan tata ruang, dengan waktu tambahan tiga bulan setelah pembongkaran selesai.
“Ada peringatan satu, dua, tiga. Jika tetap tidak dibongkar, pemerintah akan mengambil tindakan,” tegas Koster.
Bupati Klungkung I Made Satria memilih tidak berkomentar banyak terkait penghentian proyek, namun menegaskan akan memperketat proses pengajuan izin investasi di wilayahnya agar kasus serupa tidak terulang. “Itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Kami akan tetap melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.
Keputusan ini menegaskan sikap pemerintah provinsi dalam menjaga kelestarian kawasan wisata alam sekaligus menegakkan aturan tata ruang di Bali. (CNBC Indonesia)










































