Perebutan Kursi Jenderal ASN Konsel Memanas, Empat Kandidat Adu Kompetensi

KENDARINEWS.COM- Perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel) semakin memanas. Empat pejabat terbaik Konsel bersaing ketat dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk menduduki posisi strategis yang kerap disebut “Jenderal ASN” ini.

Setelah melalui seleksi administrasi, empat kandidat dinyatakan lolos dan berhak melaju ke tahap selanjutnya. Mereka adalah Ichsan Porosi (PLT Sekda Konsel), Syamsul (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan), Budi Yuliarto Silondae (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP), dan Annas Mas’ud (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian). Keempatnya merupakan pejabat eselon II dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan IV/c.

Ketua Pansel JPT Pratama, Asrun Lio, memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Empat nama tersebut telah lulus seleksi administrasi dan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Saat ini, para kandidat tengah menjalani uji kompetensi yang meliputi penulisan makalah, presentasi, dan wawancara di hadapan Pansel JPT Pratama (18–21 Oktober 2025). “Tahapan ini penting untuk menilai kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan wawasan strategis para peserta. Semua proses akan kami lakukan secara objektif dan transparan,” tegas Asrun Lio.

Bupati Konsel, Irham Kalenggo, menekankan bahwa seleksi ini merupakan langkah krusial untuk mendapatkan Sekretaris Daerah yang kompeten, berintegritas, dan profesional. “Seleksi terbuka ini dilakukan untuk mengukur potensi, kompetensi, dan integritas para pejabat. Jabatan Sekda merupakan posisi strategis dan kunci dalam mengimplementasikan visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.

Irham Kalenggo juga menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen moral dalam setiap tahapan seleksi, serta berharap seluruh peserta mengikuti proses dengan sungguh-sungguh.

Seleksi terbuka ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pelaksanaan seleksi telah mendapat persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tinggalkan Balasan