KENDARINEWS.COM– Jelang libur panjang Idulfitri Wakil Gubernur Sultra, Hugua, mewarning aparatnya. Kali ini soal kendaraan dinas (Randis) yang tidak boleh digunakan untuk transportasi pribadi termasuk dalam perjalanan pulang kampung saat libur Idulfitri.
“Kendaraan dinas hanya dipakai untuk urusan kantor, sehingga dilarang digunakan ketika mudik Lebaran. Itu bukan fasilitas pribadi,” tegas Hugua, Rabu (19/3).
Ia mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi awal berupa teguran, namun jika pelanggaran terus berulang, tindakan disiplin yang lebih berat akan diterapkan sesuai regulasi kepegawaian,”tandasnya. (kn)