Yusran-Syamsul Siapkan Biaya Transportasi Lokal Jemaah Haji Konawe

Mantan anggota DPRD Sultra 2 periode itu mengatakan, wacana tersebut merujuk undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pada pasal 36 UU tersebut, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal termasuk akomodasi dan penyedia konsumsi jemaah haji, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Wakil Bupati Syamsul, menuturkan, kendati belum memiliki Perda, Pemkab Konawe siap membantu biaya transport lokal jamaah haji. “Insya Allah kita akan mendorong terbitnya peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan haji,” tuturnya.

“Poin penting dari peraturan tersebut adalah pemberian bantuan biaya transportasi dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya, pelayanan bagasi, serta konsumsi jemaah. Sehingga kedepan alokasinya dari APBD Konawe,” sambung Wakil Bupati Syamsul. (adi/c)

Tinggalkan Balasan