KENDARINEWS.COM–Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur pemerintah menjadi fokus Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode Darwin dalam menata pemerintahan.
Baru-baru ini, Bupati La Ode Darwin mencopot jabatan oknum Kepala Desa Kasimpajaya.
Pemicunya, ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di desa tersebut, Bupati La Ode Darwin tak menemukan aparat desa yang berkantor. Bahkan pelayanan masyarakat
dilakukan di rumah kepala desa.

Berang melihat kelakuan oknum kepala desa itu, Bupati La Ode Darwin memerintah Inspektorat Mubar untuk memeriksa kepala desa Kasimpajaya dan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Saat apel gabungan Senin (10/3/2025), Bupati La Ode Darwin mengingatkan para kepala desa soal pelayanan. Mantan aktivis Universitas Halu Oleo (UHO) itu mengingatkan kepada para kepala desa di Mubar , agar kasus serupa tidak terjadi di desa lain.
“Tidak boleh ada kepala desa mengatur dirinya sendiri. Kepala desa berada dalam pemerintahan Mubar, maka harus taat dan patuh pada perintah pimpinan. Jika ada kepala desa yang tidak berkantor dan melakukan pelayanan, maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus dan perangkat desa terkait akan diberhentikan sementara,” tegas Bupati La Ode Darwin.
Bupati La Ode Darwin menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada perintah pimpinan. Kabupaten Mubar telah dipimpin bupati dan wakil bupati untuk 5 tahun ke depan, maka diharapkan berkomitmen penuh untuk melayani dan memberikan perhatian yang serius pada seluruh masyarakat.
“Di Mubar ini hanya ada satu ‘matahari’ saja. Maka tidak boleh ada kepala desa yang tidak taat dan patuh pada pimpinan. Tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat harus dijalankan dengan baik. Kalau perangkat desa tidak bisa hadir semua untuk berkantor, maka minimal ada 2 orang yang hadir untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat,” tutup Bupati La Ode Darwin. (ahi/b)