KENDARINEWS.COM—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Kabupaten Buton Tengah ke tahap pembuktian.
Hal ini diumumkan oleh Hakim MK, Suhartoyo, melalui siaran langsung YouTube, terkait Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh La Andi dan Abidin, kemarin.
“Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025, dengan masing-masing pihak (pemohon, termohon, dan pihak terkait) diperbolehkan menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli,” ungkap Suhartoyo.
Terkait putusan tersebut, Anggota KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Amiruddin, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diterima MK karena selisih suara antara pasangan calon mencapai ambang batas 2 persen.
Selisih suara antara pasangan Azhari-Muh Adam (27.811 suara/50,53%) dan La Andi-Abidin (27.225 suara/49,47%) sekitar 586 suara.
“KPU Sultra akan terus mengawal proses sengketa di MK untuk memastikan keadilan dalam Pemilu dan mencegah kerugian bagi pihak manapun,” pungkasnya.