KENDARINEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, menetapkan Ikbar-Abuhaera sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Konawe Utara pada Pilkada 2024. Penetapan tersebut berdasarkan hasil pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konut tahun 2024, yang digelar oleh KPU Konut, sore kemarin, (5/2).
“Hari ini Rabu, 5 Februari 2025 kita bersama-sama menetapkan paslon calon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024. Ini merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan Konawe Utara ditahun-tahun mendatang,”ujar Ketua KPU Konawe Utara, Abd. Makmur.
Menurut Abd Makmur setelah menyaksikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 49 pemilihan bupati dan wakil bupati Konut dinyatakan dismissal.
Olehnya itu, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 18 tahun 2024, maka KPU Konut memiliki waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti dengan menetapkan paslon terpilih. “Kami KPU Konut memaksimalkan waktu satu hari setelah mengakses putusan MK terkait perkara tersebut,”ujarnya.
Abd Makmur sekaligus membacakan berita acara penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih, dengan memperhatikan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. “KPU menetapkan pasangan calon terpilih nomor urut 1, Ikbar-Abuhaera dengan perolehan 26.395 suara atau 52,75 persen dari total suara sah,”ujar Abd. Makmur.
Pleno penetapan itu turut dihadiri calon bupati dan wakil bupati, partai pengusung, Ketua DPRD, Kesbangpol, Polres Konut, Kodim dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara. (min)