KENDARINEWS.COM—Sejumlah ASN PPPK dan calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi PPPK dirundung kegalauan. Pasalnya, mereka yang memiliki jabatan pada pemerintahan desa harus menentukan pilihan. Menjadi ASN PPPK atau menjadi unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kegalauan itu setelah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan surat edaran bernomor 400.10/73/tahun 2025, tentang larangan bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa merangkap jabatan menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Konawe Utara, Ruksamin tertanggal 8 Januari membuat sejumlah ASN PPPK meradang. Pasalnya, mereka harus menentukan pilihan menjadi kepala desa, aparat desa dan anggota BPD atau harus menjadi ASN PPPK.
Dalam petikan surat edaran ditegaskan bagi kades, perangkat desa dan anggota BPD yang telah menjadi ASN PPPK dan atau telah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK agar segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan kades, perangkat desa dan anggota BPD kepada bupati Konawe Utara dan atau mengundurkan diri dari ASN PPPK pada penjabat pembina kepegawaian (PPPK).
“Iya harus memilih, ASN PPPK nya atau kades, perangkat desa dan anggota BPD nya,”ujar Plt Kadis Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konut, Amir Mahmud Moita. (min)