UMK Kolaka Rp 3,4 Juta, Andi: Berlaku 1 Januari 2025

KENDARINEWS.COM—Gubernur Sulawesi Tenggara telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaen Kolaka tahun 2025. Adapun besaran upah minimum untuk buruh dan karyawan yang bekerja di Bumi Mekongga yaitu sebesar Rp 3.439.714,11.

“UMK tahun 2024 hanya sekitar Rp 3,2 juta. Jadi untuk UMK tahun 2025 itu ada kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp 200 ribu dari UMK di tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng saat dihubungi Minggu (22/12).

Ia mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut, maka tak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar gaji karyawannya di bawah UMK. Sebab di undang-undang ketenagakerjaan telah ditegaskan bahwa pengusaha tidak boleh membayar karyawan di bawah upah mininum.

“Keputusan gubernur terkait penetapan UMK ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dan keputusan gubernur sebelumnya tentang penetapan UMK Kabupaten Kolaka tahun 2024 lalu telah dicabut. Jadi, semua pengusaha di Kabupaten Kolaka, wajib membayar upah karyawannya tidak boleh di bawah UMK tahun 2025 tersebut,” tegasnya.

Kata Andi Pangoriseng, bagi pengusaha yang mengabaikan keputusan gubernur tersebut dengan menggaji karyawannya di bawah UMK tahun 2025, maka akan diberikan sanksi. Sayangnya, ia tak dapat menyebutkan secara detail sanksi apa yang diberikan kepada pengusaha “bandel” itu.

“Akan dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran UMK di Kabupaten Kolaka. Pengusaha yang mengabaikan keputusan terkait UMK tahun 2025, itu sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda,” pungkasnya. (fad)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Andi Pangorisen

Tinggalkan Balasan