Menanti Putusan MK, Penetapan Pemenang Pilkada Sultra Ditunda

KENDARINEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sultra, Asril, usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan Paslon pada pemilihan serentak di salah satu hotel di Kendari, kemarin.

Asril menjelaskan bahwa terdapat 15 gugatan Pilkada di Sultra yang masuk ke MK, berasal dari 11 daerah, termasuk Provinsi Sultra. 

Sebanyak 11 daerah lainnya, termasuk Provinsi Sultra, telah mendaftarkan gugatannya di MK.  Setiap daerah mengajukan satu gugatan, kecuali Buton Selatan (Busel) yang mengajukan tiga gugatan dan Kendari yang mengajukan dua gugatan.

“Enam kabupaten yang tidak melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada yaitu Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Konawe, Bombana, Buton Utara (Butur), dan Muna Barat (Mubar),” ujar Asril.  

“Karena waktunya tiga hari pasca penetapan perolehan suara. Setelah itu diberikan ruang kepada paslon untuk mendaftarkan gugatan.” lanjutnya.

Asril menambahkan bahwa penyampaian hasil gugatan akan diumumkan secara terbuka pada 3 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk keseragaman, mengingat masih ada beberapa kabupaten di wilayah Papua yang belum selesai melaksanakan rapat pleno.

Untuk mempersiapkan proses persidangan, KPU Sultra telah menyiapkan kronologis di setiap tahapan Pilkada, mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, hingga tahapan pemungutan suara. Hal ini dilakukan karena sengketa yang diajukan kemungkinan terkait dengan salah satu tahapan tersebut.

“Itu teman-teman kami dari jauh-jauh hari sudah diingatkan untuk segera membuat kronologis dan kemudian ada beberapa rangkaian regulasi yang sudah harus di persiapkan,” tutur Asril .

Setelah MK mengeluarkan BRPK, KPU RI akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan paslon pemenang Pilkada Sultra akan diumumkan secara terbuka paling lama 3 hari setelah BRPK keluar. (ags/kn)

Tinggalkan Balasan