KENDARINEWS.COM—Lagi, Tim Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap dan meringkus residivis narkoba jaringan dalam lapas.
Residivis kasus narkoba bernama Hartono (46) bersama W (18) diringkus di lorong Potoro 2 Kelurhan Bende Nadia Kendari pada Selasa (17/12).
Penangkapan residivis kasus Narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba dengan sistem tempel
Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkapkan, Penangkapan tersangka merupakan target operasi setelah adanya keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba sistem tempel di wilayah Kecamatan Kadia.
“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan kadia banyak peredaran narkoba jenis sabu sistem tempel, karena banyaknya masyarakat yang curiga kamipun segera melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui pasti pelaku peredaran,”Kata Ariel, Kamis (19/12/24).
Ia menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari kemudian berhasil meringkus pelaku bersama satu rekannya yang turut membantu pelaku menjalankan aksinya melakukan peredaran.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu dari tangan masing-masing pelaku, setelah di total ditemukan ada 26 paket sabu siap untuk di edarkan dan satu diantaranya adalah paket besar yang belum di bongkar, jadi total berat bruto12,24 gram,”paparnya.
Ariel mogens juga mengungkap, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di alat komunikasi tersangka ditemukan komunikasi antara pelaku dan bosnya yang ada di dalam lapas Kendari.
“Kami temukan komunikasi antara pelaku dan bosnya di lapas, kamipun berusaha untuk menghubungi bos pelaku, dan ternyata benar bahwa tersangka ini berhubungan dan berkomunikasi via telepon dengan bosnya yang berada di lapas Kendari,”ujarnya
Menurut keterangan pelaku, kata Ariel, ia dibuangkan bahan atau narkoba jenis sabu sudah tiga kali untuk di edarkan di kota Kendari namun kali ini berhasil kami gagalkan peredarannya.”pelaku ini sudah tiga kali dibuangkan bahan untuk di edarkan di kota Kendari,”tambahnya.
Ia menyebut, bahwa pelaku yang bernama Hartono merupakan residivis atas kasus yang sama, namun sebelumnya pelaku di tangkap di Sulawesi tengah oleh kepolisian Morowali, dan yang kedua ia kembali menjalankan bisnis haramnya di kota Kendari karena kebutuhan ekonomi.
Ariel menambahkan, Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako sat narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.