Kejari Buton Siap Kawal Pilkada Serentak

Kendarinews.com-Kejaksaan Negeri Buton terus memantapkan kesiapan perannya jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November mendatang. Berbagai giat telah dilaksanakan untuk mengoptimalkan peran korps adhyaksa itu untuk mengawal suksesnya pesta demokrasi itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton Norbertus Dhendy R. P., S.H., M.H. menyampaikan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 nanti semua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kasi Intel Kejari Buton Nobertus Dhendy R.

Kemudian lanjut dia, Jaksa Agung
Republik Indonesia telah memberikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaaan dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024 yang dimana Jaksa Agung Muda Intelijen meminta kepada jajaran Puspenkum, kasi penkum dan intelijen di daerah agar dapat memedomani kebijakan tersebut dan dilaksanakan dengan baik.

“Dan Kejari Buton sudah menindak lanjuti instruksi Jaksa Agung tersebut dengan ikut serta berpartisipasi dalam pembentukan tim GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Buton yang dimana membawahi 3 (tiga) wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton
Selatan,” ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen melanjutkan, dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dalam Pemilu 2024 Kejari Buton melaksanakan giat secara represif dan preventif melalui pemetaan kerawanan pemilu, luhkum penkum, jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah dan mendirikan Posko Pemilu di Kantor Kejaksaan Negeri Buton sebagai bentuk kesiapan Kejaksaan Negeri Buton
untuk meghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Peran Jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak Proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa juga mempunyai tanggungjawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan Perkara,” urainya. (elyn)

Tinggalkan Balasan