Kendarinews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) telah menuntaskan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mubar tahun 2025 – 2045. Meski begitu, pengajuan dokumen tersebut ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dilakukan evaluasi dan singkronisasi belum bisa dilakukan. Hal itu dikarena terhambat oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Mubar.
Kepala Bappeda Mubar Raden Djamun Sunjoto mengatakan seluruh tahapan pembuatan RPJPD telah tuntas dilakukan. Mulai dari Musrembang hingga pembahasan dan paripurna ll bersama DPRD Mubar. Bahkan harmonisasi oleh Kemenkumham juga telah selesai. Selanjutnya akan diajukan ke Bappeda Sultra namun terkendala KLHS yang belum ada.
“Sekarang hasil harmonisasi itu harus masuk ke Bappeda provinsi untuk dievaluasi menyesuaikan dengan program nasional dan program provinsi. Tetapi salah satu syaratnya itu KLHS (belum ada) dan itu adalah syarat secara nasional. Jadi kita tidak bisa maju (ajukan, red),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (18/9).
Lanjutnya, dari sisi tangung jawab pihaknya telah menyelesaikan tugasnya dengan baik yaitu melakukan penyusunan RPJPD. Sementara untuk pembuatan KLHS menjadi tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mubar selaku istansi teknis. Namun sampai hari ini kinerja DLH untuk merampungkan dokumen KLHS sangat lamban. Akibatnya penetapan RPJPD Mubar terhambat. “Yang pasti kami dari tugas pokok sudah selesai,” ucapnya.
Kata Raden, sapaan akrab Raden Djamun Sunjoto, Pemkab Mubar sangat membutuhkan dokumen KLHS. Alasanya waktu penetapan RPJPD semakin mendesak. Makanya ia berharap agar pembuatan dokumen KLHS dapat segera dituntaskan. “Menurut aturan Undang-Undang penetapan RPJPD paling lambat minggu keempat Agustus,” ucapnya.
Ia, menambahkan, selain menghambat evaluasi dan singkronisasi RPJPD, belum adanya dokumen KLHS juga menghambat pengajuan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Mubar ke Kemetrian Agraria dan Tata Ruang (ATR). “RDTL juga (terhambat). Dokumenya sudah rampung tetapi syarat untuk diajukan ke kemetrian ATR harus ada KLHS juga. Karena KHLS ini sangat penting karena memuat kajian rekomendasi tentang pembangunan berwawasan lingkungan atau tujuan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup La Edi mengungkapkan keterlambatan pembuatan KLHS dikarenakan pihaknya sulit mengakses dan mendapatkan data yang dibutuhkan. “Kemari itu ada keterlambatan karena data-data yang dibutuhkan tidak tersedia di OPD,” terangnya.
Ia, menambahkan, bahwa pihaknya berupaya agar dokumen KLHS segera dituntaskan. Dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan tim ahli dari Universitas Halu Oleo selaku yang menyusun KLHS Mubar agar dipercepat. “Pembuatan KLHS ini ada empat tahapan. Yaitu asistenai sebanyak dua kali dan evaluasi dua kali. Saat ini hasil perbaikan asistensi pertama sudah jadi kemarin, makanya tidak lama lagi akan rampung. Insya Allah Oktober ini sudah selesai,” pungkasnya. (ahi)