KENDARINEWS.COM—Seorang ibu rumah tangga dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara, bernama Wa Ode Herningsih, diduga telah menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial LMA. Pelaku merupakan kerabat korban. Tak tanggung tanggung akibat kejadian ini Wa Ode Herningsih (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
Herningsih didampingi kuasa hukumnya Sukdar, S.H. M.H. dan Abady Makmur, S.IP, S.H. dari kantor Pengacara Sukdar-Partners & Law Firm mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat November 2023, anaknya gagal dalam seleksi Calon Siswa Polisi Republik Indonesia (Casis Polri) Tahun 2023.
Herningsih kemudian menceritakan kegagalan ini kepada pelaku.Pelaku menawarkan bantuan kepadanya dengan mengklaim memiliki akses khusus melalui Kapolri untuk meluluskan anaknya. Pelaku menjanjikan bahwa anaknya dapat lulus melalui jalur khusus dengan membayar sejumlah uang.
“Kami diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000 kepada pelaku. Dan sudah di transfer pada dua rekening berbada. Uang tersebut katanya akan diberikan kepada ajudan Kapolri sebagai bagian dari proses meluluskan anak saya. Namun, hingga Februari 2024, anak saya tidak menerima panggilan atau pengumuman mengenai kelulusan.” papar Herningsih
Lanjutnya bahwa, pada Januari 2024, pelaku kembali menjanjikan kuota khusus untuk penerimaan Casis tahun 2024. Anak korban pun mengikuti tes kembali pada Mei 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus pada tahap Tes Kesehatan Pertama.
Atas kondisi yang tidak jelas itu korban Herningsih kemudian meminta pengembalian uang dari pelaku namun pelaku mengabaikan, demikian saat upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.
” Karena habis kesabaran kami, maka pada 9 September 2024 kami melaporkan pelaku ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Proses penyelidikan sedang berlangsung.” tandas Herningsih.
Sementara itu kuasa hukum Herningsih Sukdar SH, MH serta Abady Makmur S.IP, SH berharap bahwa pihak kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku.
“Perbuatan pelaku ini selain merupakan perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, juga telah mencederai institusi Polri karena mencatut atau mengatasnamakan Kapolri dalam menjalankan aksinya, ” tandas Abady. (ary/kn)